- Pemegang polisi bekerjasama bagi mengadakan manfaat bersama
- Satu perjanjian bantu membantu
- Tiada unsur gharar ( ketidakpastian ) pada bayaran sumbangan dan manfaat
- Bertujuan beri keuntungan saksama sesama ahli
- Menjamin dan melindungi antara ahli jika ditimpa musibah